Aditya
Praspa
Afrizal
Irvan Rachmanda
Deny
Anggar Djiwandono
4KA07
KATA PENGANTAR
Dengan
mengucapkan segala puji dan syukur kepada Allah SWT, karena hanya dengan
pertolongan dan kuasa-Nya akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah Etika
dan Profesionalisme. Sekiranya makalah ini memberi inspirasi untuk dikembangkan
lebih jauh. Akhir kata penulis
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penulisan
ini. Semoga dapat memberi sumbangan bagi perkembangan dan pemanfaatan teknologi
informasi.
Depok, 3 April 2013
Penulis
BAB I Pendahuluan
A.
Latar
Belakang
Bahwa
untuk mencapai tujuan Perusahaan sehingga Perusahaan dapat menjalankan kegiatan
opersionalnya dengan baik dan lancar, mampu meraih keuntungan dan berkembang di
masa depan, maka terciptanya hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan
dengan karyawannya adalah syarat utama yang harus di penuhi.
Untuk
menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis, Direksi menetapkan suatu pedoman
tentang Perilaku Etis (Code of Conduct) yang memuat nilai-nilai etika berusaha.
Nilai-nilai
yang di anut oleh Perusahaan harus mendukung Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi
Perusahaan serta harus di terapkan terlebih dahulu oleh jajaran pimpinan
Perusahaan untuk selanjutnya meresap ke dalam jajaran Perusahaan.
Budaya
kerja perlu di bangun untuk menjaga berlangsungnya lingkungan kerja yang
profesional, jujur, terbuka, peduli, dan tanggap terhadap setiap kegiatan
Perusahaan serta kepentingan pihak stakeholders. Selain itu, budaya kerja di
kembangkan untuk memotivasi karyawan dalam bekerja.
Pada
hakekatnya Perilaku Etis berisi tentang keharusan yang wajib dilaksanakan dan
larangan yang harus dihindari sebagai penjabaran pelaksanaan prinsip-prinsip
Good Corporate Governance (GCG) yaitu : Transparansi, Akuntabilitas,
Responsibilitas (Pertanggungjawaban), Independensi (Kemandirian), dan Fairness
(Kewajaran).
Maksud
dan tujuan Perilaku Etis ini tidak hanya untuk memastikan bahwa perusahaaan
telah mematuhi semua peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang terkait,
namun memberikan panduan bagi perusahaan atau karyawan dalam melakukan
interaksi berdasarkan nilai-nilai moral yang merupakan bagian dari budaya
perusahaan.
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didasari atas keinginan bersama yang tulus untuk
memajukan Perusahaan, maka di buatlah code of conduct PT. Nindya Karya
(Persero) yang akan menjadi pedoman dalam melaksanakan seluruh kegiatan
Perusahaan sekaligus melengkapi ketentuan-ketentuan dalam code of corporate
governance yang telah di tetapkan.
Pedoman
tentang perilaku etis ini senantiasa mengacu kepada Keyakinan Dasar
,Nilai-nilai Dasar/Budaya Perusahaan dan Sikap Mental Dasar yang telah di
sepakati bersama dengan dilandasi oleh Visi dan Misi Perusahaan sebagai berikut
:
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan
maslahnya sebagai berikut:
1. Bagaimana sikap dalam profesi karyawan?
2. Bagaimana pengembangan profesi karyawan?
C.
Tujuan
Masalah
Adapun tujuan
maslahnya, sebagai berikut:
1. Mengetahui sikap profesi karyawan
2. Megetahui pengembangan profesi karyawan
D.
Manfaat
Penulisan
Adapun manfaat
utama penulisan pembuatan makalah ini ialah sebagai berikut, yaitu:
1. Untuk memenuhi tugas kelompok dari mata kuliah
Etika & Profesionalisme.
2. Untuk menambah wawasan ilmu pengetahuan
khususnya tentang Ilmu Etika & Profesionalisme dalam bekerja.
Pengertian Etika – Dalam
pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat
internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya
manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling
menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan
lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan
masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung
tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah
dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan
dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika
di masyarakat kita. Untuk itu perlu kiranya bagi kita mengetahui tentang pengertian
etika serta macam-macam etika dalam kehidupan bermasyarakat.
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa
Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan
(custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan
istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang
berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan
perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang
buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan
sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian
perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem
nilai-nilai yang berlaku.
Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu:
usila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup
(sila) yang lebih baik (su). Dan yang kedua adalah Akhlak (Arab), berarti
moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
Menurut para ahli, etika tidak lain adalah aturan
prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan
mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut
etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai,
kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti
yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini:
- Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika
atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai
yang baik.
- Drs. Sidi Gajalba dalam
sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia
dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
- Drs. H. Burhanudin Salam :
etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang
menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi
kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani
hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu
manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup
ini. Etika pada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang
tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama bahwa
etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan
demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek
atau sisi kehidupan manusianya.
Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika
Nikomacheia, menjelaskan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut:
• Terminius Techicus, Pengertian
etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang
mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
• Manner dan Custom, Membahas
etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam
kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik
dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Pengertian dan definisi Etika dari para filsuf
atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya; antara lain:
• Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat
dari hak (The principles of morality, including the science of good and the
nature of the right)
• Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama
dari kegiatan manusia. (The rules of conduct, recognize in respect to a particular
class of human actions)
• Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral sebagai individual.
(The science of human character in its ideal state, and moral principles as of
an individual)
• Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty)
Macam-macam Etika
Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang
menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan
berbicara moral (mores). Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh dan
menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara
kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan jasmaninya,
dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya. Termasuk di
dalamnya membahas nilai-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika,
terdapat dua macam etika (Keraf: 1991: 23), sebagai berikut:
1.
Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional
tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang
dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut
berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku
manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang
membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai
atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu
memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
2.
Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku
yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya
dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi
Etika Normatif merupakan normanorma yang dapat menuntun agar manusia bertindak
secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau
norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika
tersebut di atas dapat diklasifikasikan menjadi tiga (3) jenis definisi, yaitu
sebagai berikut:
1. Jenis pertama, etika dipandang sebagai cabang
filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku
manusia.
2. Jenis kedua, etika dipandang sebagai ilmu
pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehidupan
bersama. Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma,
karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang
deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
3. Jenis ketiga, etika dipandang sebagai ilmu
pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai
baik buruknya terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan
adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika
ini lebih bersifat informatif, direktif dan reflektif.
Keyakinan
Dasar
PT
Nindya Karya memiliki keyakinan bahwa dengan cara senantiasa memuaskan
pelanggan dengan menghasilkan produk bermutu, harga bersaing dan tepat waktu,
melalui :
- Penerapan Budaya Perusahaan
yang telah ditetapkan
- Peningkatan kemampuan SDM
secara berkesinambungan
- Peningkatan kualitas teknologi
yang digunakan sesuai dengan perkembangan
- Profesional dan inovasi
- Mengupayakan kondisi tempat
kerja yang aman, Sehat dengan mencegah mencegah potensi terjadinya
kecelakaan dan dampak kesehatan kepada karyawan/tenaga kerja, serta mencegah
terjadinya pencemaran lingkungan kepada masyarakat dan lingkungan sekitar
tempat kerja
- Peningkatan kinerja kesehatan
dan keselamatan kerja yang berkesinambungan
- Penurunan Derajat Pencemaran
Lingkungan secara berkelanjutan
- Ketaatan untuk mematuhi Perundang-undangan
yang berlaku dan persyaratan lain dalam lingkup kegiatan Perusahaan
Maka
Perusahaan akan mampu menjadi Perusahaan yang unggul dan tangguh dalam bidang
Industri Jasa Konstruksi
Nilai-nilai
Dasar / Budaya Perusahaan.
Dalam
melaksanakan berbagai kegiatan seluruh insan di Perusahaan dijiwai oleh
nilai-nilai dasar atau budaya Perusahaan sbb :
- Pengabdian.
Perusahaan adalah milik karyawan, karyawan adalah bagian dari Perusahaan,
dengan demikian agar supaya Perusahan bisa berkembang dengan baik dituntut
adanya sikap pengabdian dari karyawan demi kemajuan perusahaan yang pada
akhirnya juga meningkatkan kesejahteraan karyawan.
- Kebersamaan.
Setiap kegiatan dilaksanakan dengan azas kekeluargaan sehingga tergalang
kerjasama dalam suatu tim yang kompak dan harmonis sesuai dengan
kewenangan dan tanggung jawab masing-masing, untuk mendapatkan hasilkerja
yang efektif dan efisien.
- Keterbukaan.
Semua kegiatan dilaksanakan melalui suatu kebijakan yang transparan
diketaui oleh semua pihak sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya,
melalui komunikasi dan kordinasi yang jelas demi kemajuan perusahaan.
- Kemitraan.
Selaku pelaku usaha jasa konstruksi, perusahaan senantiasa berinteraksi
dalam mengembangkan usahanya dan memelihara hubungan baik yang saling
menguntungkan dengan para mitra kerjanya serta selalu meningkatkan
kepercayaan pelanggan.
- Profesional dan berorientasi
pada masa depan.
Setiap
karyawan selalu bertindak secara profesional, mandiri dan berupaya meningkatkan
kemampuan diri sesuai dengan tuntutan perkembangan dunia usaha jasa konstruksi.
Sikap
Mental Dasar.
Sikap
mental dasar yang dianut dalam rangka mempertahankan kelestarian Budaya
Perusahaan adalah sbb :
- Jujur
Selalu mengutamakan kejujuran terhadap diri sendiri dan perusahaan.
- Adil
Selalu mengutamakan keseimbangan dan keselarasan dalam mewujudkan
kewajiban dan hak
- Tertib
Selalu meningkatkan disiplin dan menjaga keharmonisan serta memenuhi
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
- Bertanggung
Jawab
Selalu memelihara kepercayaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
yang diberikan.
- Produktif
Selalu mendayagunakan sumber daya yang tersedia secara optimal untuk
menghasilkan produk sehingga tercapai sasaran/target.
- Kreatif
Selalu meningkatkan kemampuan dan mencari terobosan-terobosan baru bagi
kemajuan perusahaan.
- Peduli
Selalu aktif dalam memberikan sumbang saran untuk pengembangan perusahaan
dan menjaga keharmonisan lingkungan.
BAB II Pedoman Umum Perilaku Etis
Seluruh
Direksi dan karyawan :
- Menjunjung tinggi keimanan dan
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Menggunakan pengetahuan dan
kemampuan untuk kesejahteraan umat manusia secara berkelanjutan.
- Bekerja secara profesional
untuk kepentingan perusahaan, masyarakat, bangsa dan negara.
- Meningkatkan pengetahuan dan
kompetensi serta menjunjung tinggi martabat profesinya.
- Bertindak konsekuen, jujur dan
adil dalam menjalankan profesinya.
- Menghormati jabatan dan
kedudukan orang lain dan tidak boleh merugikan nama baik jabatan dan
kedudukan orang lain.
- Memperhatikan dengan
sungguh-sungguh dan tidak mengganggu kepentingan umum khususnya yang
menyangkut lingkungan.
- Setia dan taat pada peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku.
- Bersedia memberi bimbingan dan
pelatihan untuk peningkatan profesionalisme sesama anggota.
- Memenuhi baku kinerja dan tanggung
jawab profesi dengan integritas tinggi dan tidak akan menerima pekerjaan
di luar bidang keahlian teknisnya.
- Menjungjung tinggi martabat
profesi, bersikap terhormat, dapat dipercaya, dan bertanggung jawab secara
profesional berazaskan kaidah keilmuan, kepatutan dan kejujuran
intelektual.
- Dengan menggunakan pengetahuan
& keahlian yang dimilikinya menyampaikan pendapat dan pernyataan
dengan jujur berdasarkan bukti dan tanpa membedakan pangkat dan jabatan.
- Anggota Direksi dan Komisaris
wajib membuat surat pernyataan mengenai benturan kepentingan sehingga
dapat bertindak secara independent dalam arti tidak mempunyai kepentingan
yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugasnya secara
mandiri dan kritis.
- Para anggota Direksi dilarang
melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil
keuntungan dari kegiatan BUMN yang dikelolanya selain gaji dan fasilitas
sebagai anggota Direksi , yang ditentukan oleh RUPS/Pemilik Modal
- Anggota Direksi dan Komisaris
wajib melaporkan kepada perusahaan mengenai kepemiikan sahamnya dan atau
keluarga-keluarganya pada perusahaan dan perseroan lain
- Direksi dan karyawan BUMN
dilarang untuk meberikan atau menawarkan atau menerima baik langsung
maupun tidak langsung sesuatu yang berharga kepada pelanggan atau seorang
Pejabat Pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang
telah dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku;
Suatu tanda terimakasih dalam kegiatan usaha, seperti hadiah, sumbangan,
atau ”entertainment” tidak boleh dilakukan pada suatu keadaan yang dapat
dianggap sebagai perbuatan yang tidak patut.
- Dalam batas kepatutan, donasi
untuk tujuan amal dapat dibenarkan. Donasi untuk tujuan lain hanya boleh
dilakukan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Harus menjaga agar informasi
perusahaan selalu memenuhi karakteristik mudah dipahami, relevan, penting
serta dapat diandalkan.
Komisaris
dan Komite Audit :
- Anggota Komisaris/ Dewan
Komisaris wajib membuat surat pernyataan mengenai benturan kepentingan
sehingga dapat bertindak secara independent dalam arti tidak mempunyai
kepentingan yang dapat menggangu kemampuannya untuk melaksanakan tugasnya
secara mandiri dan kritis;
- Anggota Komisaris/Dewan
Komisaris dan Komite Audit dilarang melakukan transaksi yang mempunyai
benturan kepentingan dan mengambil keuntungan dari kegiatan BUMN yang
dikelolanya selain gaji dan fasilitas sebagai anggota Komisaris &
Komite Audit, yang ditentukan oleh RUPS/ Pemilik Modal;
- Anggota Komisaris /Dewan
Komisaris dan Komite Audit dilarang untuk meberikan atau menawarkan atau
menerima baik langsung maupun tidak langsung sesuatu yang berharga kepada
pelanggan atau seorang Pejabat Pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai
imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Suatu tanda terimakasih dalam kegiatan usaha, seperti hadiah, sumbangan,
atau ”entertainment” tidak boleh dilakukan pada suatu keadaan yang dapat
dianggap sebagai perbuatan yang tidak patut.
- Dalam hubungannya dengan
Pemegang Saham, Komisaris berkewajiban untuk :
- Memberikan
pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai Rencana
Jangka Panjang Perusahaan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dan
Laporan Tahunan yang diusulkan Direksi.
- Mengikuti
perkembangan kegiatan Perusahaan, memberikan pendapat dan saran kepada
Rapat Umum Pemegang Saham mengenai setiap masalah yang dianggap penting
bagi kepengurusan perusahaan.
- Melaporkan
dengan segera kepada Rapat Umum Pemegang Saham apabila terjadi gejala
menurunnya kinerja perusahaan.
BAB III Pedoman Perilaku Etis Terkait Hubungan dengan Pihak
Lain
A.
Kaidah Hubungan dengan Pemasok Barang dan Jasa
- Direksi dan Karyawan tidak
boleh mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuan untuk
melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis dalam hubungan satu sama lain
dan terhadap Pemasok barang dan jasa.
- Direksi, General Manager
Divisi/Wilayah/Departemen/Satuan/ Cabang dan Direksi Anak Perusahaan tidak
merangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada BUMN, BUMD, badan usaha
milik swasta, jabatan structural dan fungsional lainnya pada instansi /
lembaga pemerintah pusat dan daerah, serta jabatan lain yang dapat
menimbulkan benturan kepentingan.
- Direksi dan karyawan dilarang
melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil
keuntungan pribadi dari kegiatan perusahaan yang bersangkutan, selain gaji
dan fasilitas yang diterimanya sebagai Direksi dan Karyawan sesuai
ketentuan yang berlaku.
- Seluruh Direksi dan Karyawan
wajib menghormati undang-undang hak cipta ( Intellectual Properti Right )
- Direksi dan Karyawan Perusahaan
dilarang untuk menerima baik langsung ataupun tidak langsung sesuatu yang
berharga dari pemasok untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa
yang telah dilakukannnya dan tindakan lainnya sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Pemberian suatu tanda terima
kasih kepada Direksi dan Karyawan Perusahaan dalam kegiatan usaha,seperi
hadiah, sumbangan atau entertainment tidak boleh dilakukan pada suatu
keadaan yang dapat dianggap sebagai perbuatan yang tidak patut.
B.
Kaidah Hubungan dengan Rekan sekerja.
- Seluruh Direksi dan Karyawan
wajib memberi kesempatan dan atau bimbingan untuk pengembangan ilmu
pengetahuan rekan-rekan dan bawahannya.
- Seluruh Direksi dan Karyawan
wajib mengikuti kemajuan,perkembangan ilmu pengetahuan dan ketrampilan di
bidang profesinya.
- Seluruh Direksi dan Karyawan
tidak akan melakukan penjiplakan (plagiat) hasil karya orang lain sebagai
karyanya.
- Seluruh Direksi dan karyawan
tidak akan melakukan persaingan yang tidak sehat dan tidak wajar dengan
rekannya.
- Seluruh Direksi dan Karyawan
tidak akan turut dalam suatu pekerjaan atau usaha dengan rekan rekan yang
tidak mengindahkan kode etik.
- Seluruh karyawan mempunyai
kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan tanpa membedakan
senioritas, jender, suku, agama, ras dan antar golongan.
- Karyawan wajib melaporkan
kepada atasannya setiap terjadi kecurian atau kehilangan harta milik
Perusahaan yang diketahuinya dalam dalam waktu paling lambat 2 x 24 jam.
C.
Kaidah Hubungan dengan Pemberi Tugas
- Seluruh Direksi dan Karyawan
wajib mencurahkan segala perhatian, kemampuan, pengetahuan, kepandaian dan
pengalaman yang ada padanya untuk penyelesaian tugas.
- Seluruh Direksi dan Karyawan
wajib bersifat jujur tentang keahlian dan kemapuannya dan tidak akan
menerima tugas pekerjaan di luar keahlian dan kemampuannya.
- Seluruh Direksi dan Karyawan
wajib memenuhi janjinya dalam menyelesaikan tugas yang dipercayakan dan
menjadi tanggungjawabnya.
- Seluruh Direksi dan Karyawan
wajib menolak suatu penugasan yang dapat menimbulkan pertentangan
kepentingan dengan pemberi tugas, masyarakat dan lingkungan.
- Seluruh Direksi dan Karyawan
wajib menyampaikan laporan secara jujur dan obyektif berkaitan dengan
tugasnya kepada pemberi tugas.
- Seluruh Direksi dan Karyawan
dalam proses pelaksanaan tugasnya harus mengacu pada prinsip pemilihan
solusi konstruksi yang paling efektif dan efisien setelah melalui
penelahaan berbagai alternatife yang mungkin.
D.
Kadiah Hubungan dengan Masyarakat
- Seluruh Direksi dan Karyawan
memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi masyarakat.
- Seluruh Direksi dan Karyawan
harus mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan
pribadi maupun golongan dengan :
- harus
menyalurkan pinjaman pada industri kecil dan koperasi (kemitraan) melalui
Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) sesuai dengan keputusan
RUPS.
- melalui
PKBL harus memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat sebagai rasa
tanggung jawab sosial perusahaan yang berupa bantuan korban bencana alam,
bantuan pendidikan dan latihan, bantuan peningkatan kesehatan, bantuan
prasarana dan sarana umum serta bantuan sarana ibadah sesuai dengan yang
dialokasikan oleh RUPS.
- harus
memberikan informasi-informasi relevan yang diperlukan masyarakat sekitar
pekerjaan mengenai dampak selama pelaksanaan pekerjaan.
- peka
dan peduli terhadap masalah sosial dan ekonomi yang terjadi dilingkungan.
- Seluruh Direksi dan Karyawan
dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus menjaga / mempertahankan
kemandirian berfikir dan kebebasan bersikap.
- Seluruh Direksi dan Karyawan
harus bertekad untuk menghasilkan karya terbaiknya yang mampu disajikan
- Seluruh Direksi dan Karyawan
wajib mempertanggungjawabkan karyanya secara moral kepada masyarakat dan
diri pribadinya.
- Seluruh Direksi dan Karyawan
wajib memanfaatkan sumber daya secara optimal dengan sehemat mungkin
menggunakan sumber daya perusahaan.
- Seluruh Direksi dan Karyawan
wajib mendahulukan tanggungjawab dan kewajiban daripada hak dan
kepentingan sendiri.
- Seluruh Direksi dan karyawan
dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya wajib mengenai dan
memperhatikan adat istiadat serta aspek-aspek sosial masyarakat di daerah
wilayah kerjanya.
- Seluruh Direksi dan Karyawan
wajib menghormati dan melindungi warisan budaya bangsa.
- Seluruh Direksi dan Karyawan
wajib menjunjung tinggi dan menjaga kehormatan, keahlian dan nama baik
pribadinya dan organisasi.
- Seluruh Direksi dan Karyawan
wajib menjunjung tinggi hak azasi masyarakat, lingkungan kerjanya dan
bawahan.
E.Mekanisme
Penanganan Benturan kepentingan yaitu :
- Membentuk Tim Komite Audit.
- Melaksanakan Audit Internal
- Mengkaji dan mengevaluasi
temuan Audit Internal dan Audit Eksternal
- Melakukan tindakan perbaikan
& pencegahan
- Jika terjadi penyimpangan
pelanggaran administrasi dan hukum akan di proses sesuai dengan Undang –
Undang dan peraturan yang berlaku.
BAB IV Penutup
- Code of conduct ini berlaku
untuk seluruh jajaran Komisaris, Direksi dan karyawan perusahaan
- Code of conduct ini di umumkan
kepada seluruh karyawan untuk di ketahui dan di laksanakan sebagaimana
mestinya.
- Jika ternyata terdapat
pasal-pasal dalam Code of Conduct ini yang tidak sesuai / kurang tepat
dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku akan dilakukan perbaikan
/ pembetulan sebagimana mestinya.
- Dalam hal terdapat perbedaan
penafsiran antara isi Code of Conduct dengan Peraturan Perundang-undangan
yang terkait, sebelum dilakukan perbaikan / pembetulan maka menjadi dasar
penafsiran yang dipergunakan adalah Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
- Hal-hal yang belum cukup diatur
dalam Code of Conduct akan di atur kemudian dan merupakan aturan tambahan
yang tidak dapat di pisahkan dari Code of Conduct.
Kesimpulan :
Untuk
mengetahui dan mematuhi perilaku etis, semua peraturan perusahaan dan perundang-undangan
yang terkait, namun memberikan panduan bagi perusahaan atau karyawan dalam
melakukan interaksi berdasarkan nilai-nilai moral yang merupakan bagian dari
budaya perusahaan.
Saran :
Adapun saran
yang bisa penulis berikan
1.
Kepada semua pembaca bila mendapat kekeliruan dalam makalah ini harap bisa
meluruskannya.
2. Untuk supaya bisa membaca kembali
literatur-literatur yang berkenaan dengan pembahasan ini sehingga diharapkan
akan bisa lebih menyempurnakan kembali pembahasan materi dalam makalah.
Referensi
: http://www.nindyakarya.co.id/id/profil-perusahaan/code-of-conduct/